• Selamat Datang di Website Resmi Swastika Bali - Merupakan organisasi independen yang terdiri dari kaum intelektual yang bersatu dan ingin ngayah untuk Bali. Organisasi yang mengangkat "Ngardi Bali Santhi" sebagai tag line nya mengajak seluruh pemuda pemud
    • Ngardi Bali Shanti, ini adalah suatu kumpulan kata2 yang mempunyai niat untuk melakukakan sesuatu agar tercipta suatu kedamaian yang sejati, bukan hanya untuk diri sipembuat, tapi untuk jagat Bali beserta isinya, Buana Agung dan Buana Alit.

ART OSB



ANGARAN RUMAH TANGGA SWASTIKA BALI

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

Dalam Anggaran Rumah Tangga ini yang dimaksud dengan:

1.      Putra Putri Bali adalah seseorang beragama Hindu yang secara terus menerus peduli, berkontribusi dan bertanggung jawab terhadap pembangunan kehidupan masyarakat Bali dalam mewujudkan Bali Shanti lan Jagadhita

2.      Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar SWASTIKA BALIyaitu peraturan penting yang menjadi dasar peraturan SWASTIKA BALI

3.      Anggaran Rumah Tangga adalah Anggaran Rumah Tangga SWASTIKA BALIyang merupakan peraturan pelaksanaan Anggaran Dasar  SWASTIKA BALI

4.      Peraturan Organisasi adalah Peraturan Organisasi SWASTIKA BALI yang disingkat menjadi PO-SB merupakan peraturan pelaksanaan Anggaran Rumah Tangga SWASTIKA BALI

5.      Peraturan perundang-undangan adalah peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6.      Pesamuhan Agung  adalah Pesamuhan Agung SWASTIKA BALI yang merupakan organ pemegang kekuasaan tertinggi dalam SWASTIKA BALI di tingkat pusat, yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat

7.      Pesamuhan Agung Luar Biasa adalah Pesamuhan Agung Luar Biasa SWASTIKA BALI yang merupakan organ pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat pusat selain Pesamuhan Agung yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat

8.      Pesamuhan Madya adalah Pesamuhan Madya SWASTIKA BALI yang merupakan organ pemegang kekuasaan tertinggi SWASTIKA BALI di tingkat daerah yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah

9.      Rapat Kerja Pusat yang disingkat RAKERPUS adalah Rapat Kerja yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat

10.Rapat Kerja Daerah yang disingkat RAKERDA adalah Rapat Kerja  yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah

11.Rapat Koordinasi Pusat yang disingkat RAKORPUS adalah Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat

12.Rapat Anggota adalah Rapat yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah

13.Pengurus Pusat adalah Pengurus Pusat SWASTIKA BALI yang disingkat PP SWASTIKA BALI

14.Pengurus Daerah adalah Pengurus Daerah SWASTIKA BALI yang disingkat PD SWASTIKA BALI diikuti nama kabupaten/kota kepengurusan

15.Lambang adalah Lambang SWASTIKA BALI yang digunakan sebagai tanda atau lambang untuk menyatakan SWASTIKA BALI

 

 

BAB II

HARI JADI DAN KEDUDUKAN

 

HARI JADI

Pasal 2.

 

Hari jadi SWASTIKA BALI tanggal 7 Februari 2016.

 

KEDUDUKAN

Pasal 3

Kedudukan SWASTIKA BALI ini di Ibukota Provinsi Bali dan pada waktu ini berada di Denpasar

 

BAB III

LAMBANG

 

Pasal 4.

 

Makna Lambang SWASTIKA BALI  adalah  gerakan organisasi yang mengakomodir-kenbhinekaan intelektual dan sosial yang bergerak dinamis dan harmonis untuk mewujudkan Bali Shanti lan jagadhita

 

Pasal 5

 

Lambang SWASTIKA BALI dipasang untuk setiap kegiatan SWASTIKA BALI.

 

BAB IV

KEANGGOTAAN

 

ANGGOTA

Pasal 6

 

(1)   Anggota Biasa SWASTIKA BALI adalah putra-putri Baliyang mendaftarkan diri dan memenuhi persyaratan sebagai anggota.

(2)   Anggota Luar Biasa adalah seseorang yang terus menerus peduli berkontribusi dan bertanggung jawab terhadap pembangunan kehidupan masyarakat Bali dalam mewujudkan Bali Shanti lan Jagadhita, mendaftarkan diri dan memenuhi persyaratan sebagai Anggota Luar Biasa dengan persetujuan Dewan Pengawas;

(3)   Anggota Kehormatan SWASTIKA BALI adalah anggota yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat dengan persetujuan Dewan Pengawas, antara lain karena jasa dan sumbangsihnya bagi pembangunan kehidupan masyarakat Bali sesuai dengan tujuan SWASTIKA BALI

(4)   Ketentuan tentang anggota pada ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi

 

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 7

 

(1)   Hak Anggota Biasa:

a.    Mengeluarkan pendapat, mengajukan usul-usul dan saran-saran

b.   Memperoleh pembinaan, perlindungan, pembelaan dan pendidikan keilmuan yang berhubungan dengan kegiatan SWASTIKA BALI.

c.    Memilih dan dipilih

d.   Membela diri

e.    Memperoleh penghargaan

 

(2)   Kewajiban Anggota Biasa:

a.   Menjaga dan membela nama baik SWASTIKA BALI

b.   Membayar uang pangkal dan iuran anggota

c.    Menaati keputusan-keputusan SWASTIKA BALI

d.   Berpartisipasi aktif dalam kegiatan SWASTIKA BALI

e.   Memperteguh rasa kekeluargaan sesama anggota

 

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA LUAR BIASA DAN ANGGOTA KEHORMATAN

Pasal 8

 

(1)   Hak Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan:

a.   Mengeluarkan pendapat, mengajukan usul-usul dan saran-saran.

b.   Membela diri.

c.    Memperoleh penghargaan.

(2)   Kewajiban Anggota Luar Biasa:

a.      Menjaga dan membela nama baik SWASTIKA BALI

b.     Membayar uang pangkal dan iuran anggota

c.      Mentaati keputusan-keputusan SWASTIKA BALI

d.     Berpartisipasi aktif dalam kegiatan SWASTIKA BALI

e.      Memperteguh rasa kekeluargaan sesama anggota

(3)    Kewajiban Anggota Kehormatan adalah menjaga dan membela nama baik SWASTIKA BALI

 

BAB V

PENGHENTIAN KEANGGOTAAN

Pasal 9

(1)   Keanggotaan berhenti karena:

a.   Atas permintaan sendiri

b.   Diberhentikan

c.    Meninggal dunia

(2)   Tatacara penghentian keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi

 

BAB VI

PEMBELAAN ANGGOTA

 

Pasal 10

 

(1)   Untuk melakukan pembelaan anggota dibentuk Tim Advokasi.

(2)   Ketentuan tentang Tim Advokasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi

 

BAB VII

KOMPOSISI PENGURUS

 

KOMPOSISI PENGURUS PUSAT

Pasal 11

 

(1)   Susunan Pengurus Pusat sekurang-kurangnya adalah:

a.      Ketua Umum

b.     Ketua-ketua

c.      Sekretaris

d.     Wakil Sekretaris

e.      Bendahara

f.        Wakil Bendahara

g.     Bidang-Bidang sesuai dengan kebutuhan

(2)     Pengurus Harian terdiri dari:

a.      Ketua Umum

b.     Ketua-ketua

c.      Sekretaris

d.     Wakil Sekretaris

e.      Bendahara

f.        Wakil Bendahara

(3)     Ketua Umum SWASTIKA BALI tidak boleh merangkap jabatan sebagai Ketua Partai Politik

 

 

Pasal 12

 

(1)     Pemilihan, pengangkatan, penggantian dan pemberhentian Ketua Umum dilaksanakan dalam Pesamuhan Agung;

(2)     Dalam hal Ketua Umumberhalangan tetap, berhenti, dan/atau diberhentikan, maka Pengurus Harian memilih dan menetapkan salah satu dari ketua-ketua menjadi pelaksana tugas Ketua Umum guna mempersiapkan Pesamuhan Agung  Luar Biasa untuk memilih dan menetapkan Ketua Umum pengganti

(3)     Tatacara pemilihan, pengangkatan, penggantian, pemberhentian, penetapan dan pelantikan Pengurus diatur dalam Peraturan Organisasi.

 

KOMPOSISI PENGURUS DAERAH

Pasal 13

 

(1)   Susunan Pengurus Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari:

a.   Ketua

b.   Sekretaris

c.    Bendahara

d.   Bidang-bidang sesuai dengan kebutuhan

(2)   Ketua  SWASTIKA BALI tidak boleh merangkap jabatan  sebagai Ketua Partai Politik

 

Pasal 14

 

(1)   Pemilihan, pengangkatan, Penggantian dan Penghentian Ketua Pengurus Daerah dilaksanakan dalam Pesamuhan Madya.

(2)   Pemilihan Ketua Pengurus Daerah dilakukan secara langsung oleh peserta Pesamuhan Madya.

(3)   Apabila Ketua Pengurus Daerah berhalangan tetap, berhenti, dan/atau diberhentikan maka Sekretaris menjadi pelaksana tugas Ketua Pengurus Daerah guna mempersiapkan Pesamuhan Madya Luar Biasa untuk memilih Ketua Pengurus Daerah pengganti.

(4)   Tatacara pengangkatan, penggantian, pemberhentian, penetapan dan pelantikan Pengurus Daerah diatur dalam Peraturan Organisasi.

 

BAB VIII

TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS

 

TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS PUSAT

Pasal 15

 

Pengurus Pusat memiliki tugas dan wewenang meliputi:

a.      Melaksanakan program yang telah ditetapkan dalam Pesamuhan Agung

b.     Menyusun renstra dan ditetapkan dalam Rakerpus

c.      Menyusun dan melaksanakan program kerja tahunan

d.     Membuat kebijakan dalam rangka melaksanakan amanat Pesamuhan Agung

e.      Menyusun, menetapkan dan melaksanakan Peraturan Organisasi, standard dan pedoman sesuai kebutuhan melalui Rakerpus

f.        Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kerja

g.     Menggali sumber-sumber keuangan untuk membiayai kegiatan Suastika Bali

h.     Menetapkan dan melantik Pengurus Daerah

i.        Menjalin dan membina hubungan dan kerjasama dengan organisasi lain yang terkait di tingkat regional, nasional dan internasional

j.        Mengadakan serta menyelenggarakan kegiatan saba ilmiah di tingkat regional, nasional dan internasional

k.      Memberikan advokasi kepada anggota berkaitan dengan masalah hukum dalam menjalankan kegiatan SWASTIKA BALI

l.        Melakukan upaya advokasi terhadap peraturan dan kebijakan terkait dengan pembangunan kehidupan masyarakat Bali

m.   Melakukan dokumentasi dan pelaporan kegiatan SWASTIKA BALI

n.     Mengadakan berbagai kegiatan lain yang dipandang perlu untuk mencapai tujuan Swastik Bali

 

TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS DAERAH

Pasal 16

 

Pengurus Daerah memiliki tugas dan wewenang meliputi:

a.      Menyusun dan melaksanakan program kerja tahunan

b.     Membuat kebijakan dalam rangka melaksanakan amanat Pesamuhan Madya

c.      Melaksanakan Peraturan Organisasi

d.     Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kerja

e.      Menggali sumber-sumber keuangan untuk membiayai kegiatan SWASTIKA BALI

 

BAB IX

KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS

 

KEWAJIBAN PENGURUS PUSAT

Pasal 17

 

Pengurus Pusat berkewajiban untuk:

a.      Melakukan pembinaan, perlindungan, pembelaan, pendidikan keilmuan terhadap anggota

b.     Melakukan pembinaan kepada Pengurus Daerah

c.      Memfasilitasi anggota dalam menyalurkan aspirasi untuk mendapatkan hak nya

d.     Menyampaikan laporan kinerja dan keuangan tahunan pada Rapat Kerja Pusat disertai dengan hasil audit akuntan publik.

e.      Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus secara tertulis didalam Pesamuhan Agung disertai dengan hasil audit akuntan publik.

 

KEWAJIBAN PENGURUS DAERAH

Pasal 18

 

Pengurus Daerah berkewajiban untuk:

a.      Melakukan pembinaan, perlindungan, pembelaan dan pendidikan keilmuan terhadap anggota

b.     Memfasilitasi anggota dalam menyalurkan aspirasi untuk mendapatkan hak nya

c.      Menyampaikan laporan kinerja dan keuangan tahunan pada Rapat Kerja Daerah

d.     Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus secara tertulis didalam Pesamuhan Madya.

 

HAK PENGURUS

Pasal 19

 

Setiap pengurus, baik tingkat pusat, maupun daerah berhak untuk:

a.      Memperoleh pendidikan dan pelatihan keorganisasian yang berkelanjutan

b.     Mendapatkan perlindungan dan pembelaan hukum dalam melaksanakan tugas SWASTIKA BALI

c.      Mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi dan kemampuan dalam memajukan SWASTIKA BALI

d.     Penghargaan yang dimaksud pada butir 3 akan diatur dalam Peraturan Organisasi

 

BAB X

DEWAN PENGAWAS

 

Pasal 21

(1) Dewan Pengawas terdiri dari:

a.      Ketua merangkap anggota

b.     Sekretaris merangkap anggota

c.      Anggota

(2)   Dewan Pengawas berjumlah 9 (sembilan) orang

(3)     Dewan Pengawas mengawasi Pengurus dalam penyelenggaraan organisasi  agar sesuai dengan AD/ART, Etika, dan Moral.

 

 

 

 

 

BAB XI

YAYASAN DAN BADAN

 

Pasal 21

 

(1)Badan atau Yayasan dipimpin oleh seorang Ketua

(2)Ketua dipilih oleh Pengurus Pusat

(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan atau Yayasan diatur dalam Peraturan Organisasi.

 

BAB XII

HUBUNGAN DENGAN LEMBAGA ATAU INSTANSI TERKAIT

Pasal 22

 

(1)   Pengurus Pusat SWASTIKA BALI dapat menjalin hubungan kerja sama dengan lembaga dan/atau instansi terkait, baik nasional maupun internasional dalam rangka mencapai tujuan SWASTIKA BALI.

(2)   Pengurus Daerah, dalam melakukan kerjasama dengan lembaga atau instansi terkaitseperti ayat (1), harus berkoordinasi dengan Pengurus Pusat SWASTIKA BALI.

 

BAB XIII

PESAMUHAN, RAPAT DAN SABA

 

PESAMUHAN AGUNG

Pasal 23

 

(1)Pesamuhan Agung dilaksanakan untuk:

a.      Menetapkan dan/atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SWASTIKA BALI.

b.     Menetapkan Program Umum SWASTIKA BALI .

c.      Menilai dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus Pusat dan memeriksa Laporan Keuangan Pengurus Pusat.

d.     Memilih dan menetapkan:

                                                  i.      Ketua Umum Pengurus Pusat

                                                ii.      Dewan Pengawas

e.      Menetapkan keputusan SWASTIKA BALI lainnya

(2)Peserta Pesamuhan Agung terdiri dari:

a.      Pengurus Pusat

b.     Pengurus Daerah

c.      Dewan Pengawas

(3)Peninjau Pesamuhan Agung terdiri dari:

a.      Anggota Biasa

b.     Anggota Luar Biasa

c.      Anggota Kehormatan

(4)Pesamuhan Agung diadakan sedikitnya sekali dalam 5 (lima) tahun, paling lambat dilaksanakan 3 (tiga) bulan setelah masa jabatan pengurus berakhir.

 

 

PESAMUHAN AGUNG LUAR BIASA

Pasal 24

 

(1)Pesamuhan Agung Luar Biasa dapat diselenggarakan dengan ketentuan atas permintaan dari dua pertiga (2/3) jumlah Pengurus Daerah

(2)Pesamuhan Agung Luar Biasa dilaksanakan untuk:

a.      Mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SWASTIKA BALI

b.     Pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan Ketua Umum dengan ketentuan Ketua Umum berhalangan tetap atau dinilai menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SWASTIKA BALI

c.      Pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan Dewan Pengawas dengan ketentuan Dewan Pengawas berhalangan tetap atau dinilai menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SWASTIKA BALI

(3)Peserta Pesamuhan Agung Luar Biasa terdiri dari:

a.      Pengurus Pusat

b.     Pengurus Daerah

c.      Dewan Pengawas

(4)Peninjau Pesamuhan Agung Luar Biasa terdiri dari :

a.      Anggota Biasa

b.     Anggota Luar Biasa

c.      Anggota Kehormatan

 

PESAMUHAN MADYA

Pasal 25

 

(1)   Pesamuhan Madya dilaksanakan untuk:

a.      Menyusun Program Daerah dalam rangka pelaksanaan Program Daerah.

b.     Menilai pertanggungjawaban Pengurus Daerah.

c.      Memilih dan menetapkan Ketua Pengurus Daerah.

d.     Menetapkan keputusan-keputusan lainnya sesuai dengan kewenangannya.

(2)   Pesamuhan Madya dilaksanakan sedikitnya sekali dalam 5 (lima) tahun, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Pesamuhan Agung

(3)   Peserta Pesamuhan Madya terdiri dari:

a.      Pengurus Daerah

b.     Anggota Biasa

 

(4)   Peninjau Pesamuhan Madya terdiri dari:

a.      Anggota Luar Biasa

b.     Anggota Kehormatan

 

PESAMUHAN MADYA LUAR BIASA

Pasal 26

 

(1)   Pesamuhan Madya Luar Biasa dapat diselenggarakan dengan atas permintaan dari dua pertiga (2/3) jumlah anggota

(2)   Pesamuhan Madya Luar Biasa dilaksanakan dalam hal pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan Ketua Pengurus Daerah dengan ketentuan Ketua Pengurus Daerah berhalangan tetap atau dinilai menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SWASTIKA BALI .

(3)   Peserta Pesamuhan Madya Luar Biasa terdiri dari:

a.      Pengurus Daerah

b.     Anggota Biasa

(4)   Peninjau Pesamuhan Madya Luar Biasa terdiri dari:

a.      Anggota Luar Biasa

b.     Anggota Kehormatan.

 

RAPAT KERJA PUSAT

Pasal 27

 

(1)   Rapat Kerja Pusat dilaksanakan untuk:

a.      Menetapkan keputusan-keputusan SWASTIKA BALI yang bukan menjadi kewenangan Pesamuhan Agung.

b.     Mengevaluasi pelaksanaan Program SWASTIKA BALI, Anggaran Pendapatan dan Belanja SWASTIKA BALI

c.      Menetapkan program perbaikannya.

(2)   Peserta Rapat Kerja Pusat terdiri dari:

a.      Pengurus Pusat

b.     Pengurus Daerah

c.      Dewan Pengawas

(3)   Peninjau Rapat Kerja Pusat terdiri dari:

a.      Anggota Biasa

b.     Anggota Luar Biasa

c.      Anggota Kehormatan

(4)   Rapat Kerja Pusat diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu (1) tahun

 

RAPAT KOORDINASI PUSAT

Pasal 28

 

(1)   Rapat Koordinasi Pusat dilaksanakan untuk menetapkan keputusan SWASTIKA BALI tentang koordinasi program tertentu

(2)   Rapat Koordinasi Pusat dilakukan antara Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan Dewan Pengawas tentang kebijakan tertentu

 

RAPAT PENGURUS PUSAT

Pasal 29

 

(1)   Rapat Pengurus Pusat dilaksanakan untuk:

a.      Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan teknis dari Keputusan Pesamuhan Agung, Keputusan Rapat Kerja Pusat dan Keputusan Rapat Koordinasi Pusat

b.     Menetapkan kebijakan penting dan mendesak dari hal-hal yang belum diatur dalam Pesamuhan Agung, Rapat Kerja Pusat dan Rapat Koordinasi Pusat sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi dan Program organisasi

(2)   Rapat Pengurus Pusat terdiri dari:

a.      Rapat Pleno, yang dihadiri oleh seluruh anggota Pengurus Pusat

b.     Rapat Pengurus Harian, yang dihadiri oleh anggota Pengurus Harian

 

RAPAT KERJA DAERAH

Pasal 30

 

(1)   Rapat Kerja Daerah dilaksanakan untuk:

a.      Menetapkan keputusan-keputusan SWASTIKA BALI yang bukan menjadi kewenangan Pesamuhan Madya.

b.     Mengevaluasi pelaksanaan Program Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

c.      Menetapkan program perbaikannya.

(2)   Peserta Rapat Kerja Daerah terdiri dari:

a.      Pengurus Daerah

b.     Anggota Biasa

(3)   Peninjau Rapat Kerja Daerah terdiri dari:

a.      Anggota Luar Biasa

b.     Anggota Kehormatan

(4)   Rapat Kerja Daerah diselenggarakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 5 (lima) tahun

 

RAPAT PENGURUS DAERAH

Pasal 31

 

(1)   Rapat Pengurus Daerah dilaksanakan untuk:

a.      Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan teknis dari Keputusan Pesamuhan Madya dan Keputusan Rapat Kerja Daerah

b.     Menetapkan kebijakan penting dan mendesak dari hal-hal yang belum diatur dalam Pesamuhan Madya dan Rapat Kerja Daerah, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi dan Program organisasi

(2)   Peserta Rapat Pengurus Daerah adalah seluruh Pengurus Daerah

 

SABA

Pasal 32

 

(1)Saba (Pertemuan Ilmiah) merupakan kegiatan pertemuan ilmiah seluruh anggota.

(2)Peserta Saba Ilmiah terdiri dari:

a.      Anggota Biasa

b.     Anggota Luar Biasa

c.      Anggota Kehormatan

(3)   Saba Ilmiah diadakan sesuai dengan kebutuhan

 

KUORUM

Pasal 33

 

(1)   Pesamuhan Agung dan Pesamuhan Madya adalah sah dan dapat mengambil keputusan jika dihadiri oleh lebih dari setengah (1/2) jumlah peserta.

(2)   Apabila jumlah peserta belum memenuhi kuorum maka Pesamuhan Agung atau Pesamuhan Madya dapat ditunda maksimum dua (2) kali tiga puluh (30) menit. Bila masih belum memenuhi kuorum sidang dapat dilanjutkan dengan persetujuan peserta.

(3)   Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.

(4)   Dalam hal tidak tercapai mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari peserta.

(5)   Dalam hal mengambil keputusan tentang pemilihan Ketua, Pesamuhan Agung atau Pesamuhan Madya sekurang-kurangnya dihadiri dua per tiga (2/3) dari jumlah peserta.

(6)   Apabila jumlah peserta belum memenuhi kuorum sebagaimana ayat (5) maka Pesamuhan Agung atau Pesamuhan Madya dapat ditunda maksimum dua (2) kali tiga puluh (30) menit. Bila masih belum memenuhi kuorum sidang dapat dilanjutkan dengan persetujuan peserta.

(7)   Dalam hal mengambil Keputusan tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Pesamuhan Agung:

a.      Dihadiri sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) jumlah peserta.

b.     Putusan adalah sah apabila diambil persetujuan sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) dari jumlah peserta yang hadir.

(8)   Apabila jumlah peserta belum memenuhi kuorum sebagaimana ayat (7) maka Pesamuhan Agung dapat ditunda maksimum dua (2) kali tiga puluh (30) menit. Bila masih belum memenuhi kuorum sidang dapat dilanjutkan dengan persetujuan peserta.

 

BAB XIV

KARTU TANDA ANGGOTA

Pasal 34

(1)   Kartu Tanda Anggota dibuat dan menjadi tanggung jawab Pengurus Daerah

(2)   Kartu Tanda Anggota tampak depan minimal memuat nama, nomor anggota, masa berlaku anggota

(3)   Kartu Tanda Anggota tampak belakang memuat lambang, nama dan alamat SWASTIKA BALI serta ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris.

(4)   Penerbitan Kartu Tanda Anggota dapat bekerjasama dengan pihak lain.

(5)   Ketentuan mengenai Kartu Tanda Anggota diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi

BAB XV

HIRARKI PERATURAN SWASTIKA BALI

Pasal 35

(1) Hirarki peraturan SWASTIKA BALI adalah sebagai berikut :

a.      Anggaran Dasar

b.     Anggaran Rumah Tangga

c.      Keputusan Pesamuhan Agung

d.     Peraturan Organisasi dan/atau Keputusan Rapat Kerja Pusat

e.      Keputusan Pesamuhan Madya

f.        Peraturan Pengurus Daerah dan/atau Keputusan Rapat Kerja Daerah

(2)   Berdasarkan hirarki sebagaimana ayat (1), maka peraturan yang hirarkinya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan hirarki yang lebih tinggi.

 

BAB XVI

PERINGATAN DAN SANKSI ORGANISASI

Pasal 37

(1)Peringatan dan sanksi Organisasi dapat diberikan kepada anggota maupun pengurus SWASTIKA BALI yang melanggar Peraturan SWASTIKA BALI.

(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai peringatan dan sanksi organisasi diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB XVIII

ATURAN TAMBAHAN

Pasa l 38

(1)Untuk Kepengurusan periode pertama, setelah masa kepengurusan berjalan 3 (tiga) tahun, maka kepengurusan dan pengurus dievaluasi melalui Pesamuhan Agung.

(2)Pesamuhan Agung dapat memutuskan (a) kepengurusan dan Pengurus dapat dilanjutkan untuk sisa 2 (dua) tahun sisa masa kepengurusan, atau (b) membentuk kepengurusan dan pengurus baru untuk jangka waktu lima (lima tahun).

 

BAB XVIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 38

(3)Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi;

(4)Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

 

 

 

 

 

Ditetapkan di  : Denpasar, 
Pada Tanggal : 6 Februari 2016 
 
Pimpinan Rapat/Sidang/Pesamuhan
 
 
I D G Ngurah Surya Anom
Ketua merangkap anggota
 
I Dewa Gde Sura Dharma
Sekretaris merangkap anggota
 
I Wayan Yasmin
Anggota