• Selamat Datang di Website Resmi Swastika Bali - Merupakan organisasi independen yang terdiri dari kaum intelektual yang bersatu dan ingin ngayah untuk Bali. Organisasi yang mengangkat "Ngardi Bali Santhi" sebagai tag line nya mengajak seluruh pemuda pemud
    • Ngardi Bali Shanti, ini adalah suatu kumpulan kata2 yang mempunyai niat untuk melakukakan sesuatu agar tercipta suatu kedamaian yang sejati, bukan hanya untuk diri sipembuat, tapi untuk jagat Bali beserta isinya, Buana Agung dan Buana Alit.

TATIB HASIL PESAMUHAN



 

TATA TERTIB PESAMUHAN PEMRAKARSA

PEMBENTUKAN SWASTIKA BALI

PADA TANGGAL  06 FEBRUARI 2016.

DI DENPASAR

 

BAB I

LANDASAN

 

Pasal 1

 

Pesamuhan Pemrakarsa SWASTIKA BALIdiselenggarakan berdasarkan atas kesepakatan dalam Pertemuan Alumni Keluarga Pelajar dan Mahasiswa Bali, Swastika Taruna Surabaya yang diselenggarakan di Denpasar pada tanggal 2 januari 2016

 

BAB II

KETENTUAN POKOK

 

Pasal 2

Tujuan, Tugas dan Wewenang

 

Pesamuhan Pemrakarsa SWASTIKA BALImerupakan pelaksana pembentukanSWASTIKA BALI dan merupakan forum pengambilan keputusanyangmempunyai tujuan, tugas dan wewenang:

  1. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SWASTIKA BALI;
  2. Menetapkan Program Kerja SWASTIKA BALI;
  3. Memilih dan menetapkanPimpinan Tertinggi Pengurus PusatSWASTIKA BALI;
  4. Memilih dan menetapkan Anggota Dewan PengawasSWASTIKA BALI;
  5. Menetapkan Keputusan Pesamuhan Pemrakarsa SWASTIKA BALI

 

BAB III

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 3

Pelaksana Pesamuhan Pemrakarsa

 

(1)      Pesamuhan Pemrakarsa SWASTIKA BALIdilaksanakan oleh Pemrakarsa SWASTIKA BALIyang terdiri dari Panitia Adhoc dan Panitia Pelaksana;

(2)      Panitia Adhoc, bertugas untuk menyiapkan materi Pesamuhan Pemrakarsa;

(3)      Panitia Pelaksana, bertugas melaksanakan penyelenggaraan Pesamuhan Pemrakarsa.

 

Pasal 4

Peserta Pesamuhan Pemrakarsa

 

(1)    Peserta Pesamuhan Pemrakarsaadalah Alumni Keluarga Pelajar dan Mahasiswa Bali, Swastika Taruna, Surabaya;

(2)    Peserta Pesamuhan Pemrakarsa wajib mengisi daftar hadir;

(3)    Peserta Pesamuhan Pemrakarsa berhak:

a.         Mengajukan pertanyaan dan usulan;

b.        Mengeluarkan pendapat, baik secara lisan maupun tertulis;

c.         Memberikan suara.

 

Pasal 5

Jenis Sidang

 

(1)      Jenis sidang dalam Pesamuhan Pemrakarsa merupakan Sidang yang disepakati oleh peserta Pesamuhan Pemrakarsa.

Pasal 6

Pimpinan Sidang

 

(1)      Sidang dipimpin oleh Pimpinan Pesamuhan Pemrakarsa;

(2)      Selama belum terpilih Pimpinan Pesamuhan Pemrakarsa, maka Sidang Pesamuhan Pemrakarsadipimpin oleh Panitia Adhoc;

(3)      Pimpinan Pesamuhan Pemrakarsadipilih oleh peserta pesamuhan secara musyawarah mufakat dan terdiri dari 3 (tiga) orang yang bersifat kolektif kolegial;

(4)      Komposisi Pimpinan Pesamuhan Pemrakarsaterdiri dari:

a.     Seorang Ketua, merangkap anggora;

b.    Seorang Sekretaris merangkap anggota;

c.     Seorang anggota; 

(5)      Tugas dan wewenang Pimpinan Pesamuhan Pemrakarsa adalah:

a.     Memimpin Sidang Paripurna;

b.    Menetapkan hasil-hasil Pesamuhan Pemrakarsamelalui Surat Ketetapan Pimpinan Pesamuhan Pemrakarsa;

c.     Menjaga ketertiban dan kelancaran Pesamuhan Pemrakarsa.


BAB IV

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

 

Pasal 7

 

(1)      Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat;

(2)      Apabila musyawarah yang dimaksud ayat (1) pasal ini tidak tercapai kata mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara;

 

BAB V

PEMILIHAN PENGURUS

Pasal 8

Pemilihan Pimpinan Tertinggi Pengurus Pusat Ketua Umum

 

Tata Cara Pemilihan Pimpinan Tertinggi Pengurus Pusat SWASTIKA BALIdiatur sebagai berikut:

  1. Pemilihan Pimpinan Tertinggi Pengurus Pusat dilaksanakan dengan cara memilih calon Pimpinan Tertinggi Pengurus Pusat oleh peserta Pesamuhan Pemrakarsa;
  2. Calon Ketua Umum wajib menyatakan kesediaannya menjadi Ketua Umum secara tertulis dan bermaterai cukup;`
  3. Calon Pimpinan Tertinggi Pengurus Pusat yang diusulkan oleh peserta Pesamuhan Pemrakarsa dipilih salah satu untuk menjadi Pimpinan Tertinggi Pengurus Pusat dengan musyawarah untuk mufakat, dan bila mufakat tidak tercapai, maka dilakukan dengan pemungutan suara;
  4. Peserta Pesamuhan Pemrakarsa menyampaikan usulan Calon Pimpinan Tertinggi Pengurus Pusat menggunakan kertas suara yang sah;
  5. Setiap kertas suara hanya berisi satu nama Calon Pimpinan Tertinggi Pengurus Pusat;
  6. Calon Pimpinan Tertinggi Pengurus Pusat yang mendapatkan suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua Umum;
  7. Pimpinan Tertinggi Pengurus Pusat terpilih selanjutnya menjadi Ketua formatur yang mendapat mandat penuh untuk menyusun kepengurusan bersama anggota formatur yang dipilih oleh ketua Umum terpilih.

 

 

Pasal 9

Pemilihan Anggota Dewan Pengawas

 

Tata Cara Pemilihan Anggota Dewan PengawasSWASTIKA BALIdiatur sebagai berikut:

  1. Anggota Dewan Pengawasdiajukan oleh peserta Pesamuhan Pemrakarsa;
  2. Pesamuhan Pemrakarsa akan memilih dan menetapkan 9 (sembilan) Anggota Dewan Pengawas secara musyawarah untuk mufakat;
  3. Anggota Dewan Pengawas terpilih akan menetapkan ketua dan sekretaris Dewan Pengawas melalui rapat internal Dewan Pengawas

 

BAB VII

PENUTUP

 

Pasal 10

 

(1)       Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan kemudian dalam Sidang Paripurna;

(2)       Tata Tertib ini mulai berlaku sejak jam dan tanggal ditetapkan.

 

 

JADUAL ACARA

PESAMUHAN PEMRAKARSA SWASTIKA BALI

Sabtu, 06 FEBRUARI 2016

 

 

 

PUKUL

ACARA

PIC

08.30-09.00

Persiapan

-       Registrasi

-       Ngaturan Canang Pengrawos

 

-     Panitia Pelaksana

09.00-10.30

Sidang I

-       Laporan panitia penyelenggara

-       Penetapan Tata Tertib dan Jadual Pesamuhan Pemrakarsa

-       Pemilihan Pimpinan Pesamuhan Pemrakarsa

 

-     Panitia

- Pemimpin Sidang (panitia adhoc)

10.30-12.00

-       Pemaparan rancangan AD/ART dan Program Kerja

-       Tanggapan

-       Penetapan ADART dan Program Kerja

-     Pimpinan sidang/pesamuhan

12.00-13.00

Makan siang

-     Panitia

13.00-14.00

Sidang II

-       Pemilihan dan Penetapan Ketua Umum

-       Penetapan Formatur

-       Pemilihan dan Penetapan Dewan Pengawas

-     Pimpinan sidang/pesamuhan

14.00-15.00

Rehat

-     Panitia Pelaksana

14.00-15.00

Kerja Formatur untuk menyusun Pengurus Inti

-     Formatur

15.00-16.00

Penutupan

-       Penyerahan Pimpinan Sidang kepada Ketua Terpilih

-       Sambutan Ketua Terpilih dan

Penyampaian Hasil Kerja Formatur

-       Penutupanoleh Ketua Terpilih

 

 

-Pemimpinsidang/pesamuhan

-     Ketua terpilih

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di :  Denpasar

Pada Tanggal :  06 Februari 2016

 

 

 

Nyoman Sukamara