TATA TERTIB PESAMUHAN PEMRAKARSA
PEMBENTUKAN SWASTIKA BALI
PADA TANGGAL 06 FEBRUARI 2016.
DI DENPASAR
BAB I
LANDASAN
Pasal 1
Pesamuhan Pemrakarsa SWASTIKA BALIdiselenggarakan berdasarkan atas kesepakatan dalam Pertemuan Alumni Keluarga Pelajar dan Mahasiswa Bali, Swastika Taruna Surabaya yang diselenggarakan di Denpasar pada tanggal 2 januari 2016
BAB II
KETENTUAN POKOK
Pasal 2
Tujuan, Tugas dan Wewenang
Pesamuhan Pemrakarsa SWASTIKA BALImerupakan pelaksana pembentukanSWASTIKA BALI dan merupakan forum pengambilan keputusanyangmempunyai tujuan, tugas dan wewenang:
BAB III
KETENTUAN UMUM
Pasal 3
Pelaksana Pesamuhan Pemrakarsa
(1) Pesamuhan Pemrakarsa SWASTIKA BALIdilaksanakan oleh Pemrakarsa SWASTIKA BALIyang terdiri dari Panitia Adhoc dan Panitia Pelaksana;
(2) Panitia Adhoc, bertugas untuk menyiapkan materi Pesamuhan Pemrakarsa;
(3) Panitia Pelaksana, bertugas melaksanakan penyelenggaraan Pesamuhan Pemrakarsa.
Pasal 4
Peserta Pesamuhan Pemrakarsa
(1) Peserta Pesamuhan Pemrakarsaadalah Alumni Keluarga Pelajar dan Mahasiswa Bali, Swastika Taruna, Surabaya;
(2) Peserta Pesamuhan Pemrakarsa wajib mengisi daftar hadir;
(3) Peserta Pesamuhan Pemrakarsa berhak:
a. Mengajukan pertanyaan dan usulan;
b. Mengeluarkan pendapat, baik secara lisan maupun tertulis;
c. Memberikan suara.
Pasal 5
Jenis Sidang
(1) Jenis sidang dalam Pesamuhan Pemrakarsa merupakan Sidang yang disepakati oleh peserta Pesamuhan Pemrakarsa.
Pasal 6
Pimpinan Sidang
(1) Sidang dipimpin oleh Pimpinan Pesamuhan Pemrakarsa;
(2) Selama belum terpilih Pimpinan Pesamuhan Pemrakarsa, maka Sidang Pesamuhan Pemrakarsadipimpin oleh Panitia Adhoc;
(3) Pimpinan Pesamuhan Pemrakarsadipilih oleh peserta pesamuhan secara musyawarah mufakat dan terdiri dari 3 (tiga) orang yang bersifat kolektif kolegial;
(4) Komposisi Pimpinan Pesamuhan Pemrakarsaterdiri dari:
a. Seorang Ketua, merangkap anggora;
b. Seorang Sekretaris merangkap anggota;
c. Seorang anggota;
(5) Tugas dan wewenang Pimpinan Pesamuhan Pemrakarsa adalah:
a. Memimpin Sidang Paripurna;
b. Menetapkan hasil-hasil Pesamuhan Pemrakarsamelalui Surat Ketetapan Pimpinan Pesamuhan Pemrakarsa;
c. Menjaga ketertiban dan kelancaran Pesamuhan Pemrakarsa.
BAB IV
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 7
(1) Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat;
(2) Apabila musyawarah yang dimaksud ayat (1) pasal ini tidak tercapai kata mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara;
BAB V
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 8
Pemilihan Pimpinan Tertinggi Pengurus Pusat Ketua Umum
Tata Cara Pemilihan Pimpinan Tertinggi Pengurus Pusat SWASTIKA BALIdiatur sebagai berikut:
Pasal 9
Pemilihan Anggota Dewan Pengawas
Tata Cara Pemilihan Anggota Dewan PengawasSWASTIKA BALIdiatur sebagai berikut:
BAB VII
PENUTUP
Pasal 10
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan kemudian dalam Sidang Paripurna;
(2) Tata Tertib ini mulai berlaku sejak jam dan tanggal ditetapkan.
JADUAL ACARA
PESAMUHAN PEMRAKARSA SWASTIKA BALI
Sabtu, 06 FEBRUARI 2016
PUKUL |
ACARA |
PIC |
08.30-09.00 |
Persiapan - Registrasi - Ngaturan Canang Pengrawos |
- Panitia Pelaksana |
09.00-10.30 |
Sidang I - Laporan panitia penyelenggara - Penetapan Tata Tertib dan Jadual Pesamuhan Pemrakarsa - Pemilihan Pimpinan Pesamuhan Pemrakarsa |
- Panitia - Pemimpin Sidang (panitia adhoc) |
10.30-12.00 |
- Pemaparan rancangan AD/ART dan Program Kerja - Tanggapan - Penetapan ADART dan Program Kerja |
- Pimpinan sidang/pesamuhan |
12.00-13.00 |
Makan siang |
- Panitia |
13.00-14.00 |
Sidang II - Pemilihan dan Penetapan Ketua Umum - Penetapan Formatur - Pemilihan dan Penetapan Dewan Pengawas |
- Pimpinan sidang/pesamuhan |
14.00-15.00 |
Rehat |
- Panitia Pelaksana |
14.00-15.00 |
Kerja Formatur untuk menyusun Pengurus Inti |
- Formatur |
15.00-16.00 |
Penutupan - Penyerahan Pimpinan Sidang kepada Ketua Terpilih - Sambutan Ketua Terpilih dan Penyampaian Hasil Kerja Formatur - Penutupanoleh Ketua Terpilih
|
-Pemimpinsidang/pesamuhan - Ketua terpilih |
Ditetapkan di : Denpasar
Pada Tanggal : 06 Februari 2016
Nyoman Sukamara